HOME HUKRIM KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
- Senin, 31 Oktober 2016
Hakim PN Tanjung Pati Jatuhkan 12 Tahun
LIMAPULUHKOTA (Minangsatu) - Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pati Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), menjatuhkan hukuman 12 tahun terhadap bandar narkoba Ombi Saputra dalam sidang pembacaan vonis di PN setempat, Senin.
Vonis tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa, kata Hakim Ketua Afrizal Hadi, yang didampingi hakim anggota M. Iqbal Hutabarat dan Junter Sijabat usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Senin (31/10).
Ombi yang merupakan warga Jorong Pintu Koto Kenagarian Bukik Limbuku Kecamatan Harau dijatuhkan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp.3 miliar, subsider tiga bulan penjara.
Kemudian, teman terdakwa Hanifala Kiki divonis lima tahun atau lebih tinggi tiga tahun dari yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh.
Dua terdakwa lainnya, Dedi Rustam dan Muhammad Alfi divonis. dua tahun penjara. Hukuman itu sama dengan yang dituntut JPU.
Sementara, terdakwah Muhammad Alfi yang merupakan mantan oknum anggota polisi sebelumnya dipecat karena terlibat kasus narkoba.
Atas vonis tersebut, Ombi Saputra, Dedi Rustam, dan Muhammad Alfi hanya pasrah dan menerima hukuman yang dijatuhkan hakim kepadanya. Sementara terdakwa Hanifala Kiki mengaku masih berpikir untuk melakukan banding.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Payakumbuh, Zuriyati mengaku pihaknya masih pikir dan mempelajari putusan hakim terhadap keempat terdakwa.
"Kami masih pikir dan menpelajari terhadap putusan Majelis kepada empat orang terdakwa tadi," kata dia.
Sebelumnya, empat terdakwa penyalahgunaan narkoba tersebut ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota beberapa waktu lalu.
Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatan barang bukti sekitar 30,90 gram narkoba jenis sabu-sabu serta belasan butir inex.
[ Rahmat Simona ]
Editor :
Tag :#Bandar Narkoba
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PRAKTISI HUKUM MINTA JPU BANDING ATAS VONIS RINGAN TERDAKWA KASUS KORUPSI PENGADAAN SERAGAM SEKOLAH
-
GUBERNUR SUMBAR TERTIBKAN PEDAGANG DI ATAS JEMBATAN KELOK 9, PARA PEDAGANG BERJANJI AKAN MEMBONGKAR LAPAK SECARA MANDIRI
-
TIGA ORANG DITAHAN DUGAAN KORUPSI PENGADAAN SERAGAM SEKOLAH DI LIMAPULUH KOTA, SALAH SATUNYA PEREMPUAN
-
POLRES 50 KOTA AMANKAN ROKOK ILEGAL, BEA CUKAI PADANG : AKAN KITA SELIDIKI
-
POLRES 50 KOTA MUSNAHKAN 10.63 KG GANJA KERING